You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terkait Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Mayoritas Fraksi DPRD Dukung Pembahasan Perubahan Dua Reparda

Mayoritas Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, Raperda tentang  pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dan perubahan badan hukum Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida) penting untuk dibahas hingga disahkan. Hal ini tertuang dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI, Rabu (3/8).

Kami memaklumi dan mendukung proses pembahasannya

Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Agustina Hermanto menilai, secara khusus fraksinya mendukung perubahan badan hukum Jamkrida. Dengan catatan, ketika memberikan penjaminan Kredit Daerah Jakarta kepada UMKM dan Gerakan Koperasi Indonesia harus selektif, transparan, dan tidak duplikasi,serta tidak mengambil peran atas tupoksi kewenangan institusi yang membidangi antara lain Dinas Koperasi dan UMKM.

"Kami juga telah mendalami penjelasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ. Kami memaklumi dan mendukung proses pembahasannya," tuturnya.

DPRD Gelar Paripurna Pelantikan Dua Anggota PAW

Fraksi Partai Gerindra, dalam pandangannya yang dibacakan Esti Arimi Putri, menilai perubahan bentuk hukum PT Jamkrida perlu dibahas dalam rangka memperluas pangsa pasar ke UMKM dan Koperasi yang melakukan pinjaman pada bank konvensional maupun syariah dan lembaga keuangan non bank.

Fraksi Gerindra berharap, Jamkrida mempersiapkan alternatif strategi utama dalam mengembangkan usahanya, seperti peningkatan kapasitas penyertaan modal dari pemerintah daerah maupun investor lainnya dan memberikan pendampingan kepada UMKM.

"Setelah menjadi Perseroda, maka Jamkrida Jakarta akan menjadi mitra kerja utama bagi UMKM dan Koperasi dalam mengembangkan usaha. Jamkrida setidaknya sudah dapat memproyeksikan perencanaan secara matang dan memastikan peningkatan PAD bagi pemprov," ujarnya.

Mengenai Raperda Tentang Pencabutan Perda RDTR-PZ, kata Esti, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan apa yang disampaikan Gubernur Anies Basweda bahwa perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap rencana struktur ruang wilayah, guna mendukung kegiatan pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan.

Pandangan yang sama diutarakan Fraksi PKS yang disampaikan juru bicaranya, Taufik Zoelkifli. Mereka  mendukung perubahan status hukum Jamkrida untuk melakukan ekspansi usaha dalam rangka meningkatkan kinerja penjaminannya.

Soal pencabutan Perda RDTR-PZ, sambung Taufik, fraksinya berharap hal ini bisa membawa semangat fleksibilitas yang mencakup kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan komersial, hunian, pelayanan umum dan sosial tanpa melakukan perubahan zonasi.

Menyikapi tanggapan fraksi-fraksi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan dua raperda ini menjadi perda untuk menyukseskan pembangunan kota Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3921 personNurito
  2. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye3652 personNurito
  3. Kelurahan Rawa Terate Gandeng CSR Tangani DBD

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2534 personNurito
  4. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye2432 personTiyo Surya Sakti
  5. Sekda DKI Buka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah 2024

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2407 personFolmer